Profil


PD BPR Bahteramas Bombana  adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang perbankan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawei Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah ke dalam Peraturan Derah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013. PD BPR Bahteramas Bombana Mulai operasional pada tanggal 14 Maret tahun 2011 berdasarkan :
 
  1. Akta Pendirian : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 02 Tahun 2009
  2. Izin Usaha : Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/8//Kep.GBI/DpG/2011, tanggal 07 Februari 2011
  3. Surat Izin Tempat Usaha : Nomor 503.3/0135/DPMPTSP/07/2020, tanggal 13 Juli 2020
  4. Nomor Induk Berusaha : Nomor 0220101720923, tanggal 2 Juli 2020.
  5. NPWP : Nomor 02.856.867.3-815.000 tanggal 23 November tahun 2010

Pada Tahun 2024 sesuai amanat UU P2SK Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat telah terjadi Transformasi BPR baik Nomenklatur dari Bank Perekreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PT) sebagaimana yang termaktub :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara.
  2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas no. 352 tanggal 20 Januari 2025 Notaris Muhammad Faried Azhari Tahrir, S.H.,M.Kn.
  3. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0028908.AH.01.01. Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Bombana (Perseroda)
  4. NPWP Perubahan No. (on Proses)
  5. Nomor Induk Berusaha No.  (On Proses)

 

PD BPR Bahteramas Bombana adalah institusi bisnis dibidang perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa /Kelurahan se-Sulawesi Tenggara, dengan kegiatan usaha meliputi :
 
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  2. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil;
  3. Melakukan kerjasama antar BPR daerah, dan antara BPR dengan lembaga keuangan lainnya, khususnya dengan bank-bank umum;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka, dan tabungan di bank lainnya;
  5. Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.