Profil


PD BPR Bahteramas Bombana adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang perbankan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawei Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah ke dalam Peraturan Derah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013. PD BPR Bahteramas Bombana Mulai operasional pada tanggal 14 Maret tahun 2011 berdasarkan :
 
  1. Akta Pendirian : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 02 Tahun 2009
  2. Izin Usaha : Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/8//Kep.GBI/DpG/2011, tanggal 07 Februari 2011
  3. Surat Izin Tempat Usaha : Nomor 503.3/0135/DPMPTSP/07/2020, tanggal 13 Juli 2020
  4. Nomor Induk Berusaha : Nomor 0220101720923, tanggal 2 Juli 2020.
  5. NPWP : Nomor 02.856.867.3-815.000 tanggal 23 November tahun 2010
PD BPR Bahteramas Bombana adalah institusi bisnis dibidang perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa /Kelurahan se-Sulawesi Tenggara, dengan kegiatan usaha meliputi :
 
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  2. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil;
  3. Melakukan kerjasama antar BPR daerah, dan antara BPR dengan lembaga keuangan lainnya, khususnya dengan bank-bank umum;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka, dan tabungan di bank lainnya;
  5. Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.